Cara Menyelesaikan Sengketa Warisan Secara Islami



Oleh SBS

Sengketa warisan merupakan salah satu masalah hukum yang sering kali terjadi dalam masyarakat, terutama dalam keluarga. Tidak jarang perselisihan terkait pembagian harta warisan menyebabkan hubungan keluarga menjadi retak, bahkan berlarut-larut hingga mengarah pada perpecahan. Dalam Islam, warisan adalah hak yang telah diatur secara jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis, dengan tujuan untuk memastikan pembagian yang adil dan sesuai dengan ketentuan syariat. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa warisan secara islami harus dilakukan dengan merujuk pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam hukum Islam.

1. Pahami Prinsip-Prinsip Pembagian Warisan dalam Islam

Pembagian warisan dalam Islam telah diatur dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam surah An-Nisa’ ayat 11 dan 12. Allah SWT berfirman:

"Allah memerintahkan kepada kalian mengenai pembagian harta warisan untuk anak-anak kalian: bagi seorang anak laki-laki bagian yang setara dengan dua anak perempuan. Jika hanya ada anak perempuan lebih dari dua orang, maka mereka berhak memperoleh dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika hanya seorang anak perempuan, maka dia berhak mendapat setengah bagian. Dan untuk kedua orang tua masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggalkan itu memiliki anak." (QS. An-Nisa’ 4:11)

Penting untuk memahami bahwa pembagian warisan tidak hanya melibatkan anak-anak, tetapi juga suami, istri, orang tua, dan keluarga lainnya, tergantung pada keadaan keluarga yang ditinggalkan. Masing-masing pihak akan mendapat hak yang sudah ditentukan oleh Allah SWT, yang dikenal dengan istilah faraidh (hukum warisan). Oleh karena itu, pembagian warisan harus dilakukan berdasarkan aturan ini.

2. Membahas Sengketa Warisan Berdasarkan Kesepakatan Keluarga

Jika terjadi sengketa dalam pembagian warisan, langkah pertama yang dianjurkan dalam Islam adalah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah atau diskusi antara pihak-pihak yang terlibat. Musyawarah dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai sarana untuk mencapai keputusan yang baik dan adil.

Seperti yang tertulis dalam surah Ash-Shura ayat 38:

"Dan orang-orang yang menerima petunjuk Tuhannya dan mendirikan salat, serta urusan mereka (dalam kehidupan) dengan musyawarah di antara mereka." (QS. Ash-Shura 42:38)

Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa warisan, seperti anak-anak, saudara, atau pihak lain yang berhak, sebaiknya duduk bersama untuk berdiskusi dan berusaha menemukan jalan keluar yang sesuai dengan aturan syariat. Dalam proses ini, tidak hanya penting untuk memperhatikan hak-hak yang telah ditetapkan, tetapi juga menjaga ukhuwah (persaudaraan) dan keharmonisan dalam keluarga.

3. Melibatkan Pihak Ketiga yang Bijaksana

Jika musyawarah keluarga tidak berhasil menyelesaikan masalah dan masih terdapat perbedaan pendapat yang tajam, maka langkah berikutnya adalah melibatkan pihak ketiga yang bisa dipercaya, seperti seorang ahli waris, ulama, atau orang yang memiliki pengetahuan agama dan hukum waris Islam. Pihak ketiga ini bertugas untuk memberikan panduan atau mediasi berdasarkan hukum Islam.

Sebuah hadits dari Rasulullah SAW menyatakan:

"Apabila ada dua orang yang berperkara, maka hendaklah kalian memberi keputusan dengan adil, dan apabila ada yang menginginkan lebih dari yang seharusnya, maka ia adalah orang yang zalim." (HR. Abu Dawud)

Pihak ketiga yang bijaksana akan membantu pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai keputusan yang adil sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum waris Islam. Penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga ini menjadi penting, terutama ketika masalah tersebut menyangkut nilai-nilai keadilan dan kebijaksanaan.

4. Menyelesaikan Sengketa dengan Jalan Hukum

Apabila musyawarah dan mediasi tidak membuahkan hasil, maka jalan terakhir yang bisa ditempuh adalah dengan membawa sengketa warisan ini ke jalur hukum yang berlaku, seperti pengadilan agama. Dalam Islam, pengadilan berperan untuk menegakkan keadilan, sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis. Namun, sebelum mengambil langkah ini, setiap pihak sebaiknya merenungkan dan berusaha untuk tidak terburu-buru menggunakan jalan hukum, karena jalan ini seringkali memperpanjang sengketa dan menambah beban sosial.

Dalam hal ini, pengadilan agama akan memeriksa kasus warisan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang diatur dalam kitab-kitab fiqh. Selain itu, pengadilan akan memperhatikan bukti-bukti yang ada, seperti surat wasiat atau kesaksian dari pihak yang berkompeten.

5. Pentingnya Menghindari Tindakan Zalim dalam Pembagian Warisan

Dalam Islam, seseorang yang berusaha untuk mengurangi hak-hak orang lain dalam pembagian warisan dianggap sebagai orang yang zalim. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa warisan harus dilakukan dengan menjunjung tinggi keadilan. Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang mengambil hak orang lain tanpa izin, maka ia akan menanggung akibatnya di hari kiamat." (HR. Bukhari)

Setiap pihak yang terlibat dalam sengketa warisan harus menjaga sikap saling menghormati dan menghindari tindakan yang dapat merugikan pihak lain. Dalam hal ini, penting untuk memahami bahwa harta warisan bukanlah milik seseorang secara mutlak, tetapi merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dibagikan dengan cara yang benar.

6. Pentingnya Pemberian Wasiat dalam Menghindari Sengketa Warisan

Salah satu cara untuk mengurangi kemungkinan terjadinya sengketa warisan adalah dengan membuat wasiat yang jelas dan tegas. Wasiat adalah hak seorang Muslim untuk menentukan sebagian hartanya agar diberikan kepada orang lain setelah ia meninggal dunia, dengan ketentuan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak halal bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang ingin diwasiatkan, untuk tidur selama dua malam berturut-turut, kecuali ia telah menuliskan wasiatnya di sisi seseorang." (HR. Bukhari)

Dengan adanya wasiat, keluarga yang ditinggalkan akan memiliki pedoman yang jelas dalam pembagian harta warisan, sehingga mengurangi kemungkinan timbulnya sengketa. Namun, wasiat hanya boleh diberikan kepada pihak yang tidak mendapatkan bagian warisan berdasarkan faraidh, dan tidak boleh melebihi sepertiga dari harta yang ada.

7. Menghadapi Sengketa Warisan dengan Sabar dan Ikhlas

Akhirnya, dalam menghadapi sengketa warisan, sangat penting bagi setiap pihak untuk bersikap sabar dan ikhlas. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Dan janganlah kalian makan harta mereka di antara kalian dengan cara yang batil dan janganlah kalian menghakimi harta benda mereka kepada penguasa, agar kalian dapat memakan harta orang lain dengan jalan yang salah dan kalian mengetahui." (QS. Al-Baqarah 2:188)

Menghadapi sengketa warisan dengan sabar, serta mengedepankan rasa ikhlas, akan membantu menghindari tindakan yang merugikan orang lain. Kesabaran dalam menyelesaikan masalah warisan akan membuka pintu-pintu keberkahan, dan membantu menjaga keharmonisan hubungan keluarga dalam jangka panjang.

Kesimpulan

Sengketa warisan dalam Islam dapat diselesaikan dengan pendekatan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan, musyawarah, dan penghindaran dari kezaliman. Pembagian warisan harus dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Melalui musyawarah keluarga, mediasi oleh pihak ketiga, serta jika perlu jalur hukum yang sesuai, sengketa warisan dapat diselesaikan dengan adil dan bijaksana. Selain itu, pembuatan wasiat yang jelas dan menghargai hak-hak semua pihak juga dapat membantu mencegah terjadinya sengketa. Dengan sabar, ikhlas, dan mematuhi aturan Islam, penyelesaian sengketa warisan dapat dilakukan dengan cara yang harmonis dan penuh berkah.

Comments